Kontrak internasional sering menjadi pintu masuk bagi perusahaan untuk memperluas pasar dan meningkatkan nilai bisnis. Pada praktiknya, perhatian para pelaku usaha sering terpusat pada nilai proyek, skema pembayaran, dan target komersial semata. Padahal, keberhasilan kerja sama lintas negara tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai transaksi. Beberapa klausul hukum tertentu justru dapat menentukan posisi para pihak ketika sengketa, krisis, atau kegagalan pelaksanaan kontrak terjadi.

Lalu, klausul apa saja yang wajib dicermati sebelum menandatangani kontrak internasional? Baca selengkapnya artikel berikut untuk memahami bagaimana menyusun kontrak yang tidak hanya menguntungkan secara komersial, tetapi juga kuat secara hukum!

 

Klausul Choice of Law: Hukum Negara Mana yang Akan Berlaku?

 

Dalam kontrak internasional, para pihak berasal dari yurisdiksi yang berbeda. Perbedaan sistem hukum dapat menimbulkan ketidakpastian apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. 

Karena itu, kontrak internasional umumnya memuat choice of law clause atau klausul pilihan hukum. Klausul ini menentukan hukum negara manda yang akan digunakan untuk menafsirkan, melaksanakan, dan menyelesaikan sengketa yang timbul dari kontrak.

Di Indonesia, kebebasan para pihak untuk menentukan pilihan hukum berlandaskan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Prinsip tersebut memberikan ruang bagi para pihak untuk menyepakati hukum yang akan berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan yang bersifat memaksa. 

Pilihan hukum yang tepat dapat meminimalisir ketidakpastian, serta mengurangi risiko interpretasi yang berbeda terhadap hak dan kewajiban para pihak. Sebaliknya, kelalaian mengatur klausul ini dapat menyebabkan perdebatan panjang mengenai hukum yang berlaku sebelum pokok sengketa diperiksa.

Dalam praktik bisnis internasional, perusahaan sering kali menyetujui penggunaan hukum negara mitra tanpa melakukan kajian risiko yang memadai. Padahal, setiap sistem hukum memiliki pendekatan berbeda terhadap wanprestasi, ganti rugi, pembatasan tanggung jawab, maupun pembuktian. 

Baca juga : Klausul Arbitrase Joint Venture Tidak Jelas, Apa Risikonya?

 

Klausul Dispute Resolution: Pengadilan atau Arbitrase?

 

Selain menentukan hukum yang berlaku, para pihak juga perlu menentukan forum penyelesaian sengketa. Klausul ini dikenal sebagai dispute resolution clause atau klausul penyelesaian sengketa. 

Secara umum, sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan atau arbitrase. Pilihan tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda terhadap biaya, kerahasiaan, kecepatan proses, dan pelaksanaan putusan. 

Arbitrase menjadi pilihan yang cukup populer dalam kontrak internasional karena sifatnya yang lebih fleksibel dan rahasia. Selain itu, putusan arbitrase internasional relatif lebih mudah dieksekusi lintas negara melalui mekanisme yang diakui secara internasional.

Di Indonesia, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999) menyatakan:

“Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani para pihak.”

Undang-Undang tersebut juga mengakui keberlakuan perjanjian arbitrase yang dibuat sebelum sengketa muncul. Dengan begitu, klausul arbitrase dalam kontrak memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak.

Bagi pelaku usaha, keputusan memilih pengadilan atau arbitrase tidak boleh dianggap sebagai formalitas belaka. Forum yang dipilih akan memengaruhi strategi litigasi, biaya penanganan perkara, hingga peluang keberhasilan eksekusi putusan. 

 

Klausul Force Majeure: Siapa yang Menanggung Risiko Saat Krisis Terjadi?

 

Pandemi COVID-19 memberikan pelajaran penting mengenai risiko yang tidak dapat diprediksi. Banyak kontrak gagal dilaksanakan karena pembatasan aktivitas, gangguan rantai pasok, dan kondisi ekonomi yang memburuk. 

Situasi tersebut menunjukkan pentingnya force majeure clause atau klausul keadaan kahar. Klausul ini mengatur kondisi luar biasa yang berada di luar kendali para pihak dan menghambat pelaksanaan kewajiban kontraktual. 

Dalam hukum Indonesia, konsep keadaan kahar tercermin dalam Pasal 1244 KUHPerdata yang menyatakan:

“Debitur harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga, apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu disebabkan karena suatu hal yang tidak terduga, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.”

Melalui klausul force majeure, para pihak dapat menentukan jenis peristiwa yang dianggap sebagai keadaan kahar. Peristiwa tersebut dapat mencakup bencana alam, perang, epidemi, embargo, perubahan regulasi, maupun gangguan teknologi tertentu. 

Semakin rinci klausul yang disusun, maka semakin kecil potensi perdebatan ketika krisis terjadi. Sebaliknya, klausul yang terlalu umum sering menimbulkan sengketa mengenai apakah suatu peristiwa benar-benar memenuhi kriteria force majeure?

Bagi perusahaan yang terlibat dalam transaksi internasional, klausul ini juga berfungsi sebagai instrumen manajemen risiko. Kejelasan aturan dapat membantu menjaga hubungan bisnis dan mengurangi potensi kerugian finansial yang akan terjadi.

 

Penutup

 

Dalam kontrak internasional, nilai proyek bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan kerja sama. Klausul pilihan hukum, penyelesaian sengketa, dan force majeure sering kali menjadi penentu ketika situasi bisnis berubah atau sengketa muncul.

Oleh karena itu, sebelum menandatangani kontrak internasional, perusahaan perlu melakukan kajian hukum secara menyeluruh terhadap setiap klausul strategis. Selain itu, konsultasi dengan ahli hukum penting untuk memastikan kontrak memberikan perlindungan yang optimal dan meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.***

 

Daftar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999). 

 

Referensi:

  • Evri, E., Harjono, D. K., & Panjaitan, H. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Choice of Law Dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi Marine Cargo Di Indonesia. JOURNAL SYNTAX IDEA, 6(7), 3278-3293. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 14.37 WIB). 
  • Harimurti, D. A., Utomo, D. T. B., Dewi, M. A., & Lestari, A. T. W. (2025). Penerapan Klausula Pilihan Hukum dan Pilihan Forum dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Internasional. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(3), 1420-1427. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 14.48 WIB). 
  • Manik, S. M. T., Nursy, I., Amidah, S. P., Nurhaliza, S., Aziz, M. A., Febrianti, A. P., … & Adrianan, M. (2025). Urgensi Klausul Force Majueure dalam Drafting Kontrak Bisnis Pasca Pandemi COVID-19. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 4(11), 3568-3582. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 15.29 WIB). 
  • Woen, F., & Riyanti, M. D. (2025). Kebaruan Klausula Force Majeure Dalam Kontrak Bisnis Pasca Pandemi Ditinjau dari Hukum Perdata Indonesia. UNES Law Review, 8(1), 329-344. (Diakses pada 15 Juni 2026 pukul 15.44 WIB).