Pada dasarnya, praktik pemberian layanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan tenaga kesehatan kepada pasien tidak hanya berfokus pada aspek klinis, tetapi juga bersinggungan dengan konsekuensi hukum yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Berdasarkan hubungan hukum yang tercipta antara dokter, tenaga kesehatan (nakes), dan pasien, ada risiko hukum berupa timbulnya konflik yang dapat berujung pada sengketa medik apabila tidak ditangani secara cepat dan tepat. Keberadaan sengketa medik tentu saja merupakan situasi yang sangat dihindari oleh dokter dan nakes, mengingat konsekuensi yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada reputasi profesional, kepercayaan pasien, serta stabilitas psikologis dalam menjalankan praktik.
Maka dari itu, pada artikel ini SIP Law Firm akan memberikan pemahaman komprehensif kepada para pembaca, dikhususkan bagi para dokter dan nakes untuk memahami pengertian sengketa medik, faktor penyebab timbulnya sengketa medik, serta parameter penentuan ranah hukum dalam sengketa medik. Untuk itu, simak artikel berikut!
Pengertian Sengketa Medik
Dokter merupakan tenaga medis profesional yang memiliki keilmuan di bidang kedokteran untuk memberikan perawatan medis kepada pasien, sedangkan tenaga kesehatan (nakes) merupakan tenaga kesehatan profesional yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan upaya kesehatan. Dalam menjalankan praktiknya, dokter dan nakes membutuhkan peran pasien yang sebagai pihak yang mendapatkan pelayanan kesehatan.
Adapun hubungan hukum yang tercipta antara dokter, nakes dan pasien adalah hubungan biomedis aktif-pasif, yang mana dokter dan nakes berperan aktif sebagai tenaga profesional di bidang kesehatan, sementara pasien berperan pasif, sehingga hubungan tersebut menciptakan hubungan kemanusiaan yang tetap menempatkan asas kesetaraan hak sebagai sesama manusia.
Secara yuridis, hubungan hukum antara dokter, nakes, dan pasien berkembang menjadi suatu hubungan terapeutik yang menempatkan pasien sebagai subjek hukum yang memiliki kedaulatan atas tubuhnya. Maka dari itu, ketimpangan informasi medis oleh dokter/nakes dan pengetahuan pasien yang cenderung awam sering kali menjadi hal yang krusial, sehingga tak jarang ketidakpuasan pasien atas pelayanan medis yang diberikan oleh dokter/nakes mampu menciptakan terjadinya konflik yang berujung sengketa medik.
Sengketa medik merupakan perselisihan hukum antara dokter/nakes/fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dan pasien (atau keluarganya). Pada dasarnya, terciptanya sengketa medik tidak selalu memberi arti bahwa adanya kesalahan medis atau malapraktik, melainkan tak jarang berawal dari ketidaksepahaman terkait proses pengobatan atau pemulihan.
Sejak 8 Agustus 2023, Negara Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) sebagai landasan utama yang mengatur terkait layanan kesehatan di Indonesia. Keberadaan regulasi tersebut membawa paradigma baru, terutama terhadap penyelesaian sengketa medik sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 UU Kesehatan.
Faktor Penyebab Timbulnya Sengketa Medik
Faktor penyebab sengketa medik pada umumnya bersifat multidimensional dan saling berkaitan. Salah satu penyebab utama adalah kurangnya komunikasi efektif antara dokter/nakes dan pasien, terutama dalam hal penyampaian informasi mengenai diagnosis, risiko tindakan, serta alternatif terapi. Hal tersebut tentu bertentangan dengan hak pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 276 huruf a UU Kesehatan, yang mana pasien berhak untuk memperoleh informasi yang lengkap dan transparan terkait kesehatannya.
Selain itu, aspek administratif, seperti rekam medis yang tidak lengkap atau tidak terdokumentasi dengan baik juga dapat memperlemah posisi tenaga kesehatan dalam menghadapi sengketa. Pada dasarnya, seluruh faskes wajib menyelenggarakan rekam medis sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 777 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”).
Di samping itu, faktor profesionalisme turut memengaruhi timbulnya sengketa medik. Ketidaksesuaian tindakan medis dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional dapat dianggap sebagai pelanggaran disiplin. Di sisi lain, harapan pasien terhadap hasil pengobatan juga kerap menjadi pemicu konflik. Oleh karena itu, dokter dan nakes perlu memastikan bahwa setiap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien telah sesuai standar profesi yang berlaku disertai dengan komunikasi yang jelas untuk menyelaraskan ekspektasi pasien dengan kemungkinan hasil pelayanan kesehatan yang dapat dicapai.
Klasifikasi dalam Menentukan Sengketa Medik ke dalam Ranah Etik, Disiplin, Perdata, atau Pidana
Penentuan ranah hukum dalam sengketa medik memerlukan pemahaman yang cermat terhadap karakteristik masing-masing jenis pelanggaran. Pada ranah etik, umumnya sengketa medik berkaitan dengan pelanggaran kode etik profesi. Dalam hal ini, profesi kedokteran telah diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki), sementara itu untuk kode etik profesi nakes dapat disesuaikan dengan kode etik masing-masing profesi, seperti Kode Etik Bidan Indonesia bagi profesi bidan.
Kemudian dalam ranah disiplin, menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (“Permenkes 3/2025”), dalam menjalankan praktik keprofesiannya, dokter dan nakes berkewajiban untuk mematuhi standar profesi, standar pelayanan, serta standar prosedur operasional. Apabila pasien dan/atau keluarga pasien merasa dirugikan atas tindakan dokter/nakes, atau bahkan ada pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh dokter/nakes, maka dapat mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permenkes 3/2025.
Selanjutnya pada ranah perdata, menurut Pasal 310 UU Kesehatan, ketika ada dugaan atas kesalahan dokter/nakes yang merugikan pasien, perselisihan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebelum menuju ke pengadilan.
Adapun dari ranah pidana, unsur perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana, baik karena kealpaan yang menyebabkan luka, luka berat, hingga kematian dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau pidana denda sebagaimana telah diatur dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”). Apabila kealpaan tersebut terjadi saat melaksanakan profesi, maka akan dikenakan penambahan sanksi pidana sebesar ⅓ (satu per tiga). Pada praktiknya, pembuktian unsur pidana dalam kasus medis harus tetap mempertimbangkan standar profesi dan kondisi medis pasien, sehingga tidak semua kesalahan medis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, melainkan juga dapat terjadi karena risiko medis.
Sengketa medik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari praktik pelayanan kesehatan, namun dapat dikelola dengan baik melalui pemahaman hukum yang tepat. Maka dari itu, pengertian sengketa medik, faktor penyebab, serta klasifikasi ranah hukum menjadi fondasi penting bagi dokter dan nakes dalam menghadapi potensi konflik. Dengan demikian, pendekatan yang mengedepankan komunikasi, kepatuhan terhadap standar profesi, serta dokumentasi yang baik dapat meminimalisir risiko terjadinya sengketa medik.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP Nasional”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”).
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (“Permenkes 3/2025”).