Sengketa medik merupakan perselisihan yang timbul dalam hubungan pelayanan kesehatan antara pasien sebagai penerima layanan dan dokter atau tenaga kesehatan sebagai pemberi layanan. Meskipun UU Kesehatan tidak mendefinisikan sengketa medik secara eksplisit, Pasal 305 hingga Pasal 310 UU Kesehatan telah mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan, termasuk dengan mengutamakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dengan demikian, sengketa medik dapat dipahami sebagai konflik yang muncul akibat dugaan kerugian pasien dalam proses pelayanan medis.
Potensi sengketa medik umumnya dipicu oleh komunikasi yang buruk antara dokter dan pasien atau keluarganya, dugaan kelalaian medis, tidak terpenuhinya harapan pasien, serta kurang lengkapnya penyampaian informasi mengenai layanan kesehatan. Sengketa medik umumnya terjadi dalam hubungan dokter dan pasien, berkaitan dengan tindakan penyembuhan, menimbulkan kerugian pada pasien berupa luka, cacat, atau kematian, serta didasarkan pada dugaan kesalahan atau kelalaian tenaga medis yang sering disebut malpraktik medik. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa medik perlu dilakukan sebagai satu kesatuan, yang mana tidak hanya berfokus pada pencarian kesalahan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi tenaga medis.
Dalam rangka memberikan layanan kesehatan, rumah sakit memiliki kedudukan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Tentu saja rumah sakit tidak dapat menjalankan fungsinya tanpa keterlibatan dokter, tenaga kesehatan, dan pasien. Adanya keterkaitan dari berbagai pihak tersebut menciptakan hubungan hukum yang kompleks. Dalam hal ini, dokter dan tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, etika profesi, serta kebutuhan pasien. Selain itu, dokter dan tenaga kesehatan juga wajib memperoleh persetujuan pasien atau keluarganya sebelum melakukan tindakan medis dan menjaga kerahasiaan kesehatan pasien. Sementara itu, dokter dan tenaga kesehatan pun berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang bekerja sesuai standar, mendapatkan informasi yang benar dari pasien, serta menerima imbalan yang layak.
Selain dokter dan tenaga kesehatan yang memiliki hak dan kewajibannya dalam rangka pelayanan kesehatan, pasien juga memiliki hak dan kewajiban dalam menerima layanan kesehatan. Berdasarkan ketentuan dalam UU Kesehatan, pasien berhak memperoleh informasi mengenai kondisi kesehatannya, penjelasan yang memadai atas pelayanan yang diterima, serta pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai kebutuhan medis. Di sisi lain, pasien juga wajib memberikan informasi yang jujur mengenai kondisi kesehatannya, mematuhi nasihat dokter dan tenaga kesehatan, mengikuti ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan, dan membayar jasa pelayanan yang diterima. Keseimbangan antara hak dan kewajiban inilah yang menjadi dasar penting untuk mencegah timbulnya sengketa medik.
Hubungan dokter dan pasien pada awalnya sering dipandang sebagai hubungan biomedis aktif-pasif, yang mana dokter berada pada posisi dominan, sedangkan pasien cenderung berada pada posisi yang pasif dan cenderung lebih lemah. Akan tetapi, adanya perkembangan hukum kesehatan mampu menempatkan pasien sebagai pihak yang memiliki hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan medis.
Umumnya, hubungan dokter dan pasien dapat berbentuk hubungan kontraktual, yaitu berdasarkan persetujuan para pihak yang menempatkan hubungan yang setara antara dokter dan pasien didasari atas perjanjian yang mengikat para pihak, yang menempatkan masing-masing pihak untuk melaksanakan peran dan fungsinya melalui kewajiban yang harus dilaksanakan dan hak yang harus diperoleh. Selain itu, hubungan dokter dan pasien pun dapat tercipta karena peraturan perundang-undangan. Hubungan yang tercipta atas peraturan dapat diberlakukan ketika pasien dalam keadaan darurat, bahkan tidak sadar. Dalam kondisi tersebut, dokter dapat bertindak berdasarkan prinsip zaakwarneming sebagaimana diatur dalam Pasal 1354 KUHPerdata, yaitu mengurus kepentingan pasien hingga pasien mampu kembali mengurus dirinya sendiri. Pada kondisi tersebut, perikatan yang timbul antara dokter dan pasien tidak didasari atas persetujuan pasien, melainkan berdasarkan perbuatan menurut hukum.
Penyelesaian sengketa medik dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi maupun litigasi. Sudah semestinya jalur non-litigasi didahulukan sebelum masuk ke Pengadilan. Salah satu mekanismenya adalah melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP), yaitu lembaga penegakan disiplin profesi yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan untuk mendukung fungsi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Pada dasarnya, terbentuknya MDP didasari atas UU Kesehatan, khususnya pada Pasal 304 hingga Pasal 309. Dalam hal ini, MDP berwenang menerima pengaduan, memeriksa dugaan pelanggaran disiplin, menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, serta memberikan rekomendasi apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Selain MDP, penyelesaian juga dapat dilakukan melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), yaitu lembaga otonom dalam organisasi profesi kedokteran yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik dokter. MKEK dapat memberikan putusan etik berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan dari organisasi, hingga rekomendasi pencabutan izin.
Tak hanya MDP dan MKEK, sengketa medik juga dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), terutama apabila sengketa dipandang sebagai sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa kesehatan, dengan mekanisme konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.
Apabila penyelesaian non-litigasi tidak berhasil, maka sengketa medik dapat dibawa ke jalur litigasi melalui peradilan perdata atau pidana. Pada peradilan perdata, pasien dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi, dengan beberapa tahapan, yang terdiri atas: gugatan, jawaban, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan. Sementara itu, dalam peradilan pidana, proses dimulai dari laporan ke kepolisian, penyelidikan, penyidikan, pelimpahan perkara ke kejaksaan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
