“Saya baru mengetahui foto anak saya yang diunggah di media sosial digunakan oleh pihak lain untuk membuat video berbasis AI tanpa persetujuan kami. Konten tersebut tersebar di internet dan menampilkan wajah anak saya dalam situasi yang tidak pernah terjadi. Apakah terdapat perlindungan hukum yang dapat kami tempuh untuk menghentikan penyebaran konten tersebut dan meminta pertanggungjawaban pihak yang membuatnya?”

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/Akal Imitasi atau AI) telah menghadirkan berbagai inovasi dalam pembuatan konten digital. Teknologi ini memungkinkan seseorang mengubah foto menjadi video, menciptakan ava digital, hingga menghasilkan konten yang tampak sangat realistis dan asli melalui teknologi deepfake.

Di balik manfaat tersebut, muncul risiko penyalahgunaan yang semakin mengkhawatirkan, terutama terhadap anak-anak. Foto atau wajah anak yang diunggah ke media sosial dapat diambil dan digunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan orang tua untuk berbagai kepentingan, mulai dari pembuatan konten hiburan hingga manipulasi digital yang berpotensi merugikan anak.

Penggunaan wajah anak tanpa izin bukan sekadar persoalan etika atau privasi. Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum karena menyangkut perlindungan data pribadi, hak anak, hingga potensi eksploitasi dan kekerasan digital. Lalu, bagaimana hukum Indonesia melindungi anak dari penyalahgunaan teknologi AI dan deepfake? Simak pembahasannya dalam artikel berikut.

 

Memahami Bahwa Wajah Anak Termasuk Data Pribadi yang Tidak Boleh Digunakan Tanpa Izin

 

Banyak orang masih beranggapan bahwa foto yang diunggah ke media sosial dapat digunakan secara bebas oleh pihak lain. Anggapan tersebut tidak tepat dari perspektif perlindungan data pribadi. 

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengakui data biometrik sebagai bagian dari data pribadi yang bersifat spesifik dan sensitif. Wajah seseorang merupakan identitas biometrik yang dapat digunakan untuk mengenali individu secara langsung maupun melalui teknologi pengenalan wajah.

Khusus terhadap anak, perlindungan hukumnya menjadi lebih kuat. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) mengatur bahwa Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:

  1. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
  2. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
  3. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
  4. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan;
  5. pelibatan dalam peperangan; dan
  6. kejahatan seksual.

Penggunaan foto atau identitas digital anak tanpa persetujuan dapat menimbulkan risiko pelanggaran privasi, pencurian identitas, hingga eksploitasi digital. Oleh karena itu, penggunaan wajah anak untuk pelatihan AI, pembuatan avatar, maupun konten digital lainnya seharusnya memperoleh persetujuan yang sah dari pihak yang mewakili anak.

Baca juga : Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin: Bagaimana Aturan Hukumnya?

 

Deepfake terhadap Anak Berpotensi Menjadi Kekerasan Digital dan Eksploitasi Anak

 

Permasalahan menjadi lebih serius ketika teknologi AI digunakan untuk memanipulasi wajah anak ke dalam video atau gambar yang tidak pernah dibuat oleh anak atau pun wali anak tersebut.

Teknologi deepfake memungkinkan seseorang menciptakan representasi visual yang tampak autentik, meskipun seluruh atau sebagian kontennya merupakan hasil rekayasa digital. Ketika objek yang digunakan adalah anak, risiko hukumnya pun meningkat karena dapat mengarah pada kekerasan berbasis teknologi dan eksploitasi anak. 

Pasal 76E UU Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Dalam konteks tertentu, penggunaan deepfake yang menempatkan wajah anak pada konten seksual dapat dikualifikasikan sebagai bentuk eksploitasi seksual digital terhadap anak.

Selain itu, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sejumlah penelitian hukum dan keamanan digital menemukan bahwa teknologi deepfake tidak hanya digunakan untuk kepentingan hiburan atau kreativitas digital. Dalam praktiknya, teknologi ini juga kerap disalahgunakan untuk melakukan pelecehan, pemerasan, penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, hingga pembuatan konten seksual tanpa persetujuan pihak yang wajahnya digunakan. Karakteristik deepfake yang mampu menghasilkan gambar maupun video yang tampak autentik membuat banyak orang kesulitan membedakan antara konten asli dan hasil manipulasi.

Risiko tersebut menjadi semakin serius ketika yang menjadi objek manipulasi adalah anak. Berbagai lembaga perlindungan anak dan organisasi internasional menyoroti bahwa penggunaan wajah anak dalam konten deepfake dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan reputasional yang berkepanjangan. Meskipun peristiwa yang ditampilkan tidak pernah benar-benar terjadi, anak tetap berpotensi mengalami rasa malu, tekanan psikologis, perundungan, hingga trauma akibat penyebaran konten tersebut di ruang digital.

Apa Langkah yang Dapat Ditempuh Orang Tua atau Wali Si Anak?

 

Ketika mengetahui wajah atau identitas anak digunakan dalam konten AI maupun deepfake tanpa izin, orang tua atau wali perlu memahami langkah-langkah yang dapat ditempuh. Hukum Indonesia menyediakan berbagai mekanisme yang dapat digunakan untuk menghentikan penyebaran konten, memulihkan hak anak, serta meminta pertanggungjawaban dari pihak yang terlibat. Apa saja? Simak penjelasan berikut:

  • Mengumpulkan dan Mengamankan Bukti Digital

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengamankan seluruh bukti yang berkaitan dengan konten tersebut. Orang tua atau wali bisa mengamankan bukti tangkapan layar (screenshot), tautan (URL/link), nama akun yang mengunggah, tanggal unggahan, hingga rekaman aktivitas penyebaran konten. Langkah ini penting karena informasi elektronik dan dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE.

  • Mengajukan Permintaan Takedown kepada Platform Digital

Apabila konten diunggah melalui media sosial, situs web, atau platform berbagi video, orang tua atau wali dapat segera mengajukan permintaan penghapusan (takedown). Mayoritas platform digital telah menyediakan mekanisme pelaporan untuk pelanggaran privasi, eksploitasi anak, maupun penggunaan identitas tanpa izin.

Dari sisi regulasi, Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan berdasarkan permintaan pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020) mengatur bahwa masyarakat, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, dan/atau lembaga peradilan dapat mengajukan permohonan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. 

  • Mengajukan Pengaduan kepada Komdigi atau Lembaga Terkait

Apabila platform tidak merespons laporan yang diajukan, orang tua dapat mengajukan pengaduan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengaduan dapat disertai bukti bahwa konten tersebut menggunakan identitas anak tanpa persetujuan dan berpotensi melanggar hukum.

Dalam kasus yang melibatkan hak anak, laporan juga dapat disampaikan kepada lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memperoleh pendampingan.

  • Mengajukan Gugatan Perdata atas Kerugian yang Timbul

Apabila penggunaan wajah anak tanpa izin menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil, orang tua atau wali dapat mempertimbangkan upaya gugatan perdata.

Dasar hukumnya dapat merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian tersebut.

Selain itu, Pasal 65 ayat (1) UU PDP juga melarang setiap orang memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menjadi dasar bagi subjek data untuk menuntut pemulihan hak dan ganti rugi.

  • Melaporkan Secara Pidana Apabila Mengandung Unsur Tidak Pidana

Dalam kondisi tertentu, penggunaan wajah anak dalam konten AI atau deepfake dapat mengandung unsur pidana. Misalnya apabila konten tersebut bermuatan asusila, eksploitasi seksual anak, pencemaran nama baik, atau digunakan untuk menyesatkan masyarakat.

Apabila konten mengandung muatan yang melanggar kesusilaan, ketentuan yang dapat dipertimbangkan antara lain Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Sementara jika konten mengarah pada eksploitasi seksual anak, ketentuan dalam Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Perlindungan Anak juga berpotensi diterapkan.

Di sisi lain, Pasal 67 ayat (1) UU Perlindungan Data Pribadi juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data.

 

Penutup: Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas

 

Kemajuan teknologi AI tidak boleh mengurangi hak anak atas privasi, keamanan, dan perlindungan dari segala bentuk eksploitasi. Ketika wajah anak digunakan tanpa izin untuk membuat konten AI maupun deepfake, orang tua memiliki hak untuk mengambil langkah hukum baik melalui mekanisme administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan karakteristik pelanggaran yang terjadi.

Dengan semakin meningkatnya kasus penyalahgunaan teknologi generatif, pemahaman terhadap hak-hak hukum anak menjadi penting agar setiap tindakan yang merugikan anak di ruang digital dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020).
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Referensi:

  • Prayoga, H., & Tuasikal, H. (2025). Penyebaran konten deepfake sebagai tindak pidana: Analisis kritis terhadap penegakan hukum dan perlindungan publik di Indonesia. Abdurrauf Law and Sharia, 2(1), 22-38.
  • Tiara, A., & Basyarudin, B. (2026). Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence (AI) sebagai Modus Baru Kejahatan Penipuan Digital dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Legis Nexus: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 17-22.